Temukan Atribut FPI? Warga Kabupaten Tangerang Diminta Lapor ke Sini

Pemerintah mengumumkan FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 21:03 WIB
Temukan Atribut FPI? Warga Kabupaten Tangerang Diminta Lapor ke Sini
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]

Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI," ujar Edward.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga:Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini