![Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/30/77036-pencopotan-atribut-fpi-di-kabupaten-tangerang.jpg)
Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI," ujar Edward.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan