Tetap Berstatus Tersangka, Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Permohonan Rizieq

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka (Rizieq) telah didukung dengan alat bukti yang sah."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 16:50 WIB
Tetap Berstatus Tersangka, Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Permohonan Rizieq
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bahkan, pihak DPP FPI mengkalim telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir. Selain itu, hand sanitizer hingga tempat mencuci tangan juga telah disediakan -- dan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) DKI Jakarta.

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?