Pesta Bos KFC Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Digugat Pengacara

David melaporkan Raffi Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Jum'at, 15 Januari 2021 | 12:48 WIB
Pesta Bos KFC Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Digugat Pengacara
Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)

SuaraJakarta.id - Gara-gara ikut berpesta ria di rumah bos KFC indonesia, Ricardo seusai divaksin Corona bareng Presiden Joko Widodo, artis Raffi Ahmad digugat oleh seorang pengacara bernma David Tobing ke pengadilan. Dalam gugatan itu, Raffi diduga melanggar protokol kesehata. 

David melaporkan Raffi Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Raffi digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah

Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam petitumnya, David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu Raffi juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, dan di akun media sosialnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak