Buronan Kasus Korupsi Lift Kemenkop Rini Ditangkap di Jagakarsa

Setelah penangkapan saat ini Rini menjalani eksekusi dan penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:37 WIB
Buronan Kasus Korupsi Lift Kemenkop Rini Ditangkap di Jagakarsa
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Rini Yulianthie Fatimah terpidana kasus korupsi pengadaan lift di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UMKM) di Jagakarsa, Jumat (15/1/2021). [Dok. Kejari Jakarta Selatan]

SuaraJakarta.id - Buronan kasus korupsi pengadaan lift Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM (UMKM), Rini Yulianthie Fatimah (44) dibekuk, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).

Rini yang telah tiga tahun menjadi buronan kasus korupsi lift Kemenkop, ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatiman," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

Odit menuturkan, Rini menjabat sebagai Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS).

Baca Juga:Ditangkap di Medan, Terpidana Kasus Perdagangan Diserahkan ke Kejati NTT

Rini menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit lift di Kantor Kemenkop-UMKM Tahun Anggaran 2021.

"Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 17 miliar lebih," kata Odit.

Pada 8 Maret 2017, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rini dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak, harta benda Rini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Medan

Apabila harta yang dimiliki Rini tidak cukup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Menurut Odit, setelah putusan MA inkrah, Rini telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.

"Tapi terpidana tidak mematuhi panggilan penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi," katanya.

Tim Kejaksaan memasukkan Rini dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dari kediamannya di Gudang Baru Moh. Kahfi, Jagakarsa.

Rini menghilang selama tiga tahun. Hingga akhirnya ditangkap di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat pukul 09.45 WIB.

Odit menambahkan, setelah penangkapan saat ini Rini menjalani eksekusi dan penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini