SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi perbincangan publik karena baru ketahuan pernah terpapar Corona seusai mengikuti donor plasma Konvalesen. Sikap itu dianggap telah membohongi publik karena Airlangga tak jujur pernah menjadi penyinta Covid-19.
Menyikapi hal itu, Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 menganggap jika Airlangga tak layak menjadi pejabat publik.
"Pak Airlangga bukan contoh pemimpin atau menteri yang baik. Tidak memegang prinsip demokrasi, sebab tidak jujur, tidak terbuka, artinya membohongi publik bahwa dia pernah terinfeksi. Ini sama halnya enggak beretika dan tidak bermoral. Ini namanya tidak bertanggung jawab, tidak layak menjadi menteri," kata LaporCovid-19 Irma Hidayana saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/1/2021).
Dia juga menyangsikan pernyataan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, yang mengklaim pihak istana sama sekali tidak tahu Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu pernah terinfeksi.
Baca Juga:Update: Hari Ini Pasien Covid-19 Indonesia Capai 927.380 Orang
"Menurut saya enggak masuk akal kalau istana enggak tahu, bahaya banget," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Airlangga pernah terpapar covid-19 dalam acara 'Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen', Senin (18/1/2021).
Airlangga hadir dalam acara tersebut sebagai pendonor Plasma Konvalesen. Syarat menjadi pendonor adalah pernah terpapar covid-19.
Bahkan, kabar ini juga baru didengar oleh Istana yang mengaku tak tahu pembantu kepala negara itu pernah terpapar covid-19.
"Kami tidak tahu juga kalau positif. Kalau saya dan jajaran Setpres tidak tahu, tidak ada pemberitahuan resmi," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Dikunjungi Ganjar Pranowo, Pasien Covid-19 di Asrama Haji Donohudan Kaget
Menurut Heru, istana tidak bisa mengumumkan status kesehatan menteri secara sepihak tanpa konfirmasi dari menteri terkait.