SuaraJakarta.id - Polisi menyebut wanita berinisial MA (21) dalam keadaan sadar melakukan oral seks dengan pria di halte bus dekat SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat. Wanita lajang itu dipastikan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol ataupun narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kaposlek Senen Kompol Ewo Samono saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Menurut Ewo kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan di kantor kami yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba," kata Ewo.
Baca Juga:Oral Seks Dibayar Rp 22 Ribu, MA Ngaku Baru Kenal Lawan Mainnya di Halte
Sementara itu, Ewo menyebut pihaknya masih mendalami motif MA nekat melakukan tindakan asusila tersebut. Termasuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan.
"Itu motifnya kami sedang melakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan," katanya.
Upah Oral Seks Rp22 Ribu
Unit Reskrim Polsek Senen menangkap MA di sekitar lokasi kejadian pada Jumat 22 Januari 2021. Sedangkan, pelaku pria masih berstatus buron.
Belakangan terungkap bahwa MA nekat melakukan aksi asusila tersebut lantaran mendapat imbalan. Adapun, imbalan hasil perbuatan asusila itu dipergunakan oleh tersangka semata-mata hanya untuk jajan.
Baca Juga:Viral Kulum Kelamin Pria di Halte Sekolah, MA Ternyata Wanita Pengangguran

"Iya yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu," beber Ewo.
- 1
- 2