Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi

Abdul merupakan salah satu pelapor terkait video Gus Nur dalam wawancara bersama Refly Harun di akun YouTube Munjiat Channel.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 20:30 WIB
Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi
Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Gus Nur yang hadir secara virtual melalui sambungan Zoom pun menanggapi keterangan yang diberikan oleh Abdul.

Menurutnya, video wawancara bersama Refly Harun merupakan sebuah kritik semata.

"Intinya itu video konten saya dengan Refly Harun. Apa yang saya katakan itu murni kritik, satire yang mulia," ucap Gus Nur.

Hakim Ketua Toto Ridarto pun sempat meminta JPU untuk memutar video yang diperbincangkan tersebut.

Baca Juga:Pasang Badan Buat Gus Nur, Pengacara: Kalau Lari, Kami Tanggung Jawab!

Hanya saja, hal tersebut urung dilakukan karena pihak JPU belum menyiapkan fasilitas untuk memutar video tersebut.

Sedianya, ada empat saksi lagi yang akan dimintai keterangan dalam sidang kali ini.

Namun, mereka tidak jadi diperiksa karena Hakim Toto menunda persidangan hingga Selasa (2/2/2021) pekan depan.

"Jadi sidang ditunda hingga Selasa depan dan kita awali dengan menonton video (pernyataan Gus Nur)," kata hakim Toto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga:Gus Nur Kembali Jalani Persidangan di PN Jaksel, dengarkan Saksi dari JPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak