Raffi Ahmad Sudah Minta Maaf, Penggugat: Dari Mimiknya Tak Ada Penyesalan

"Kenapa? Ya mimik yang tidak ada penyesalan dan sebagainya..."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 27 Januari 2021 | 13:38 WIB
Raffi Ahmad Sudah Minta Maaf, Penggugat: Dari Mimiknya Tak Ada Penyesalan
Raffi Ahmad minta maaf (Instagram @raffinagita1717)

SuaraJakarta.id - Pengacara David Tobing menyoroti soal permintaan maaf Raffi Ahmad terkait tindakannya yang keluyuran usai ikut divaksin Corona bareng Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Setelah menerima vaksin tahap pertama, Raffi kedapataan menghadiri pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael. 

David yang menjadi penggugat kasus protokol kesehatan itu menganggap permintaaan maaf Raffi yang diunggah lewat akun Instagram pribadinya justru melecehkan publik. Pasalnya, permintaan maaf itu dari Raffi itu tak tulus. 

"Bukan hanya dari saya, tetapi ada yang berkeluh kesah melapor ke saya. Bahwa itu (permintaan maaf Raffi) seakan-akan melecehkan," ujar David di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

David mengaku memperhatikan sikap Raffi ketika meminta maaf karena ikut berpesta usai divaksin Corona. Berdasarkan pengamatan dari rawut wajah, kata David, tidak ada penyesalan dari Raffi Ahmad. Terlebih, tindakan keluyuran setelah mendapatkan vaksin tersebut bisa menjadi contoh yang tidak baik karena Raffi dianggap sebagai influencer.

Baca Juga:Sidang Pelanggaran Prokes COVID-19 Raffi Ahmad di PN Depok Batal Digelar

Detik-detik Raffi Ahmad saat disuntik vaksin Covid-19 tahap kedua [YouTube/Sekretariat Presiden]
Detik-detik Raffi Ahmad saat disuntik vaksin Covid-19 tahap kedua [YouTube/Sekretariat Presiden]

"Kenapa? Ya mimik yang tidak ada penyesalan dan sebagainya, juga memang apa yang dilakukannya ini fatal sekali. Bahwa sekali kalau apa yang dia lakukan ditiru oleh 49 juta followernya. Maka kami minta dia serius minta maaf," beber dia.

David juga menyatakan jika Raffi Ahmad tidak serius dalam menjalani persidangan. Sebab, publik figur yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai penerima vaksin Sinovac itu tidak memberikan kuasa secara sah kepada pengacaranya.

Alhasil, sidang perdana yang seharusnya berlangsung hari ini, Rabu (27/1/2021) ditunda oleh majelis hakim. Persidangan pun akan kembali diagendakan pada pekan depan.

Sebelumnya, hakim Ketua Eko Julianto menyatakan jika Raffi selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi yang belum sah dinyatakan sebagai kuasa.

"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang, dmikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," beber Eko.

Baca Juga:Tegas, Hakim Minta Raffi Ahmad Hadiri Sidang Pelanggaran Prokes

Persidangan kali ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu 3 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," tutup Eko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak