Sementara itu, KPU menyatakan telah melakukan konfirmasi terkait kewarganegaraan Orient Riwu Kore ke Disdukcapil Kota Kupang.
"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P. Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, Selasa.
Thomas menyebutkan dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient P. Riwukore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.
"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas.
Baca Juga:Status WNI Bupati Sabu Raijua Orient Terancam Dicabut Negara
Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient P. Riwukore sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sabu Raijua sah.
"Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tutur dia.
Lagi dicek Kemendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuktikan dugaan Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore berstatus Warga Negara Amerika Serikat (WN AS).
Hasilnya, Orient dinyatakan bukan merupakan WN Amerika Serikat.
Baca Juga:Riwu Kore Akui Punya Paspor AS, Kemendagri: Status WNI Dia Bisa Dicabut
Sebelumnya Zudan sempat menghubungi Orient guna menkonfirmasi kabar yang beredar tersebut. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya.