Kronologis Polemik Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Negara AS

Bawaslu mendapatkan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient Riwu Kore dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:48 WIB
Kronologis Polemik Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Negara AS
Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)

"Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tutur dia.

Lagi dicek Kemendagri

Penampakan KTP Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/Mateos Marsel)
Penampakan KTP Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/Mateos Marsel)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuktikan dugaan Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore berstatus Warga Negara Amerika Serikat (WN AS).

Hasilnya, Orient dinyatakan bukan merupakan WN Amerika Serikat.

Baca Juga:Status WNI Bupati Sabu Raijua Orient Terancam Dicabut Negara

Sebelumnya Zudan sempat menghubungi Orient guna menkonfirmasi kabar yang beredar tersebut. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya.

"Bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019. Setelah itu, Zudan juga berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Dari situ ditemukan kalau paspor Indonesia itu diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai WNI menjadi WNA.

"Dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," tuturnya.

Meski demikian, pihak Zudan dan Kemenkumham masih berkoordinasi untuk melakukan pengkajian guna menentukan apakah Orient masih WNI atau sudah menjadi WNA. Kalau terbukti sudah pindah kewarganegaraan, maka KK dan KTP milik Orient bisa dicabut.

Baca Juga:Riwu Kore Akui Punya Paspor AS, Kemendagri: Status WNI Dia Bisa Dicabut

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil."

REKOMENDASI

News

Terkini