Langgar Aturan PPKM, Kutabex JV Food di Tambora Disegel Aparat

Para pengunjung pun langsung dilakukan tes cepat guna mengetahui apakah ada yang terpapar COVID-19 atau tidak

Bangun Santoso
Senin, 08 Februari 2021 | 06:45 WIB
Langgar Aturan PPKM, Kutabex JV Food di Tambora Disegel Aparat
Ilustrasi penyegelan oleh petugas. [Foto: PD Pasar Makassar Raya]

"Kemudian oleh Satpol PP langsung segel selama 3X24 jam. Pemilik tempat kita bawa untuk dimintai keterangan," kata Arif.

Seperti diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.

Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).

Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Asyik Nongkrong, Ratusan Remaja Malang Dites Swab Antigen Saat Razia PPKM

Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini