Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan yakni ada tiga buah tongkat, sebilah pisau serta beberapa pakaian pelaku dan korban. Barang bukti itu, dijadikan dasar untuk menetapkan Ratna sebagai tersangka, selain kesaksiannya.
"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ulung.
Kontributor: Cesar Yudistira
Baca Juga:PRT Bunuh Majikan Dewi Romlah di Komplek Buana Cigi Pura-pura Dirampok