Baru 3 Minggu Bebas, Bandar Sabu di Tangsel Kambuh Lagi, Hukuman Diperberat

Bandar sabu berinisial A itu diketahui baru bebas dari Lapas Cilegon, Banten, tiga minggu lalu atas kasus serupa.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Februari 2021 | 22:25 WIB
Baru 3 Minggu Bebas, Bandar Sabu di Tangsel Kambuh Lagi, Hukuman Diperberat
Bandar sabu berinisial A (32) dihadirkan dalam ungkap kasus narkoba yang digelar Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Wivy]

"Pelaku menjual sabu tersebut Rp 1,1 juta per 1 gram. Transaksinya ditaruh di sebuah tempat yang sudah dijanjikan antara pelaku dengan pembeli," ungkapnya.

Terkini, pihaknya masih menelusuri asal-usul pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dari pesan transaksi.

Bandar sabu itu sendiri dijerat Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Atas perbuatannya it pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah 1/3 masa kurungan," pungkasnya.

Baca Juga:Pelantikan Walkot Tangsel Terpilih, DPRD: Harus Sebelum Airin Selesai Jabat

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini