SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota membongkar prostitusi online di salah satu apartemen di Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (6/3/2021) malam pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menangkap EMT.
Wanita berusia 45 tahun itu diduga sebagai penyedia kamar prostitusi online di apartemen Tangerang tersebut.
"(Pelaku) menyewakan kepada wanita PSK open BO (booking order) per bulan Rp 2,5 juta. Tersangka juga menerima uang Rp 50 ribu per tamu," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang, Senin (8/3/2021).
Baca Juga:Keji! Sakit Hati dan Malu Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Tangerang Cekik Bayi
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online itu, polisi juga mengamankan sembilan orang lainnya yang saat ini berstatus saksi.
Dari sembilan orang itu, dua orang berperan sebagai muncikari. Sementara satu orang sebagai security dan enam lainnya pekerja seks komersial (PSK).
Deonijiu memaparkan, untuk sekali kencan para PSK itu mematok tariff mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, dan rekaman percakapan dari aplikasi MiChat.
"Alat kontrasepsi, uang tunai Rp 755 ribu, ID card dan 4 buku catatan, dan berisi chat yang ada catatan percakapan antar wanita dengan pria hidung belang," katanya.
Baca Juga:Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah di Gembor Tangerang Ternyata...
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim