Penggagas KLB Demokrat Kecam Iti Mau Santet Moeldoko: Sekolah di Mana Dia?

Menurutnya, Iti tak usah jadi politikus, lebih baik jadi dukun saja.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:12 WIB
Penggagas KLB Demokrat Kecam Iti Mau Santet Moeldoko: Sekolah di Mana Dia?
Ketua DPD Demokrat Banten yang juga Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. [Facebook]

SuaraJakarta.id - Hencky Luntungan, salah satu penggagas Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang, mengecam pernyataan Ketua DPD Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya yang mau menyantet Moeldoko.

Menurutnya, Iti tak patut mengeluarkan kata-kata siap mengirim santet kepada Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Iti yang juga menjabat Bupati Lebak, Banten, kata Hencky, seharusnya bisa menggunakan kata-kata yang lebih sopan.

"Cara bicara bupati kok pakai cara santet kepada pejabat negara kan nggak lucu. Emang nggak ada kata lain ya. Pakailah kata-kata yang terukur santun, sekolah di mana dia?" tuturnya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:Menkumham Anggap Kisruh AHY-Moeldoko Masalah Internal Partai Demokrat

Hencky juga menilai, pernyataan Iti mau santet Moeldoko sangat memalukan. Menurutnya, Iti tak usah jadi politikus, lebih baik jadi dukun saja.

"Harusnya dia gak usah jadi politisi, jadi dukun santet aja. Memalukan dia sangat memalukan, aduh ampun," ujarnya geram.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).  ANTARA FOTO/Endi Ahmad
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

UU ITE dan Pidana

Lebih jauh Hencky menyampaikan, pernyataan Iti mau santet Moeldoko dianggap memenuhi unsur pidana dan juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena. Masa kok bupati jadi bego seperti itu," ujarnya.

Baca Juga:Bupati Iti Ancam Santet Moeldoko, Penggagas KLB Demokrat: Jadi Dukun Aja

Hencky mengaku memahami bahwa penggunaan santet tidak bisa diperkarakan secara hukum. Sebab taka da UU yang mengatur hal itu.

Hanya saja, kata dia, Iti bisa dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan.

"Iya ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hencky menyampaikan akan memperkarakan hukum alias buat laporan polisi terkait pernyataan Iti tersebut.

Namun, hal itu baru akan dilakukan usai dirinya ke Kemenkumham.

"Ya selesai ramai-ramai ini baru kita mainkan secara tersendiri. Kan ada jejak digitalnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak