Balita Korban Kekerasan yang Viral Dirawat, Polisi Tunggu Hasil Rotngen

Tindakan kekerasan terhadap balita yang dilakukan ASD terjadi pada 28 Februari 2021 lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Maret 2021 | 17:29 WIB
Balita Korban Kekerasan yang Viral Dirawat, Polisi Tunggu Hasil Rotngen
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam ungkap kasus kekerasan terhadap balita di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap balita dan merekam video penganiayaan itu agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.

"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan (rekaman video di) HP itu," papar Wahyu.

Atas perbuatannya, ASD dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:Keji! Rekam Aksi Kekerasan Terhadap Balita, Ini Motif Pelaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak