SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membebaskan tersangka, RA penyayat leher perawatnya, Deri Winanto (32). Itu lantaran pelaku alami gangguan jiwa akut.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pembebasan penyayat leher perawat itu berdasarkan hasil observasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Soehaeto Heerdjan, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan akut yang memerlukan perawatan berkelanjutan," ujar Alex dalam keteranganya, Selasa (16/3/2021) malam.
Alex mengatakan saat ini RA masih berada di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Baca Juga:Di Luar Dugaan! Jawaban ODGJ Soal Narkoba Bikin Warganet Tercengang
Sebab pihak keluarga meminta untuk dilakukan perawatan terlebih dahulu.
"Untuk RA sesuai dengan permintaan keluarga dilakukan perawatan kembali di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan," katanya.
Atas dasar ini, pihak korban memilih untuk tidak menuntut tindakan RA.
Menurutnya, pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran mengalami gangguan jiwa akut.
"Tidak menuntut karena tahu keadaan tersangka yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan kejiwaan," tutupnya
Baca Juga:Heboh! Orang Diduga Alami Gangguan Jiwa Panjat Plafon GOR Ciracas
Sebelumnnya diberitakan, Polisi melakukan pembataran penahanan—penundaan penahanan sementara—terhadap RA (19), pelaku penganiayaan perawat pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Deri Winanto (32).
- 1
- 2