Ancaman Pidana
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima mengatakan, Ruli terancam hukuman pidana. Ancaman pidana itu bukan karena tindakannya tutup akses rumah warga Ciledug dengan pagar beton.
Melainkan lantaran dugaan ia sempat melakukan pengancaman terhadap salah seorang keluarga Munir dengan golok.
"Proses pidananya dia melakukan ancaman terhadap warga yang ada di dalam. Hari ini sudah melakukan surat panggilan dan hari Rabu dia harus datang ke kantor. Harus," katanya usai meninjau akses rumah warga yang dibeton, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Ruli, Penutup Akses Rumah Warga Ciledug dengan Pagar Beton Terancam Pidana
![Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima usai meninjau lokasi akses rumah ditutup pagar beton di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/15/84003-kapolres-metro-tangerang-kota-kombes-deonijiu-de-fatima.jpg)
Deonijiu menerangkan, ancaman itu dilakukan Ruli lantaran tak terima tembok beton yang dia pasang roboh pada 21 Februari 2021 lalu.
Dia menuduh pagar beton itu sengaja dirobohkan oleh sejumlah warga yang terisolasi tembok beton berkawat duri tersebut.
Padahal, kata Deonijiu, tembok itu roboh diduga karena diterjang banjir. Bukan karena dirobohkan oleh anggota keluarga Munir.
"Awalnya Pak Ruli ini memasang pagar dan roboh karena diterjang banjir. Kemudian Pak Ruli itu datang memberikan tuduhan bahwa warga yang ada di dalam membongkar. Ternyata itu roboh karena banjir dan melakukan ancaman kepada warga yang di dalam," terangnya.
Di lain pihak, Tahan mengatakan Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa empat saksi terkait kasus pengancaman tersebut.
Baca Juga:Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar
"Kemarin baru periksa 4 orang saksi, nanti kita layangkan surat panggilan ke bersangkutan," kata Marpaung, Senin (15/3/2021) malam.