Geram Ulah Habib Rizieq Berdiri di Sidang, Jaksa: Hina Persidangan!

Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:29 WIB
Geram Ulah Habib Rizieq Berdiri di Sidang, Jaksa: Hina Persidangan!
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Sikap Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (1membuat jaksa penuntut umum berang. Pasalnya, Rizieq dianggap telah menghina persidangan karena terus berdiri selama diadili sebagai terdakwa. 

Bahkan, Jaksa meminta majelis hakim agar menjerat Rizieq dengan Pasal 216 KUHP karena tak bersikap kooperatif selama persidangan.

Rizieq yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana. Sikap itu ditunjukkan Rizieq hingga Jaksa selesai membacakan dakwaan. 

Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.

Baca Juga:Jaksa Murka Gegara Rizieq Acuhkan Dakwaan, Pengacara Ikut Walk Out Virtual

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan, terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.

Jaksa menilai, majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.

"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," tutur jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim memperkarakan sikap yang dilakukan Rizieq tersebut, dengan jeratan Pasal 216 KUHP tentang perlakukan melawan petugas.

Baca Juga:Pendukung Habib Rizieq Datangi PN Jaktim, 2 Orang Reaktif Covid-19

"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa ini dengan itikad baik telah mengingatkan bahkan terdakwa telah keluar persidangan tanpa izin dari majelis hakim," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini