Sidang Digelar Virtual, Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Langgar Peraturan MA

Munarman meminta Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dihadirkan secara langsung.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Maret 2021 | 14:35 WIB
Sidang Digelar Virtual, Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Langgar Peraturan MA
Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Salah satu kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman mengatakan, pelaksanaan sidang secara virtual telah melanggar peraturan.

Ketentuan yang dimaksud yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Munarman meminta Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dihadirkan secara langsung.

Baca Juga:Amien Rais Nyatakan Sidang Habib Rizieq Melanggar HAM!

"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” ujanya dilansir dari Antara.

Munarman, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Yaumal)
Munarman, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Yaumal)

Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.

"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," tuturnya.

Sidang Habib Rizieq hari ini beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU secara virtual.

Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga:Habib Rizieq Janji Tak Kerahkan Pendukungnya ke Sidang, Asalkan...

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak