SuaraJakarta.id - Salah satu kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman mengatakan, pelaksanaan sidang secara virtual telah melanggar peraturan.
Ketentuan yang dimaksud yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, Munarman meminta Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dihadirkan secara langsung.
Baca Juga:Amien Rais Nyatakan Sidang Habib Rizieq Melanggar HAM!
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” ujanya dilansir dari Antara.
Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," tuturnya.
Sidang Habib Rizieq hari ini beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU secara virtual.
Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga:Habib Rizieq Janji Tak Kerahkan Pendukungnya ke Sidang, Asalkan...
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.