Tak hanya itu, kelas di setiap jenjang hanya masuk sekolah satu kali dalam sepekan. Jumlah siswa yang hadir juga dibatasi dan sebagiannya akan melakukan pembelajaran daring atau online.
"Jumlah peserta didik terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa," ujarnya.
Karena mekanisme yang digunakan adalah pembelajaran campuran daring-tatap muka, maka tak semua siswa bisa datang ke sekolah. Orang tua tetap memiliki peran untuk mempertimbangkan boleh atau tidaknya anak datang ke sekolah.
"Para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah," tuturnya.
Baca Juga:Walkot Jakbar: Semua Guru yang Mengajar Tatap Muka Sudah Divaksin