SuaraJakarta.id - Wati, emak-emak yang menuduh tetangganya kaya karena ngipri atau ritual pesugihan babi ngepet, kini harus menerima kenyataan pahit.
Kekinian, ia diusir warga dari RW 10 Kampung Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Meski sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tuding tetangga kaya karena babi ngepet, namun warga sekita tak terima.
"Warga minta bu Wati untuk tidak tinggal di Kampung Baru. Karena sudah menyebarkan informasi bohong," kata Ketua RW 10 Syarif kepada SuaraBogor.id—jaringan SuaraJakarta.id, grup Suara.com—Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:Sebar Berita Hoax Babi Ngepet, Ustaz Adam Beli Babi via Online Rp 900 Ribu
Syarif mengungkapkan, Wati ngontrak di Kampung Baru. Dia meminta waktu lima hari untuk meninggalkan kontrakannya.
Sebab, ia masih harus mempersiapkan barang-barang untuk pindah dari kontrakannya sekarang.
"Dia ngontrak di Kampung Baru. Minta waktu lima hari (untuk pindah). Sudah 1 tahun mengontrak di sini," jelas Syarif.
Seorang Paranormal
Syarif pun mencoba meluruskan soal awal kasus tuduhan ngipri babi ngepet ini.
Baca Juga:Heboh Babi Ngepet, Warganet Bikin Timeline Sejarah Depok, Ada Ayu Ting Ting
Awalnya, kata dia, Wati diminta seorang temannya untuk memberikan komentar soal berita viral babi ngepet di Depok. Tepatnya di Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Alasan temannya meminta keterangan, lanjut Syarif, karena Wati diketahui membuka praktek pengobatan atau paranormal di kontrakannya.
"Si ibu itu buka praktek pengobatan atau paranormal, jadi temanya itu minta keterangan dari bu Wati. Eh jadi ramai begini," ujar Syarif.