SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 12 titik pemeriksaan bagi pelaku perjalanan di perbatasan Ibu Kota pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Riza Patri mengatakan, sedikitnya ada 247 personel yang diterjunkan dari Pemprov DKI, di luar personel TNI-Polri yang akan ditempatkan di 7 titik ruas jalan non-tol, 2 Terminal Pulo Gebang dan Kalideres, 1 Stasiun Gambir, 1 Pelabuhan Tanjung Priok, dan 1 di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kita sudah menyiapkan setidaknya 7 checkpoint ruas jalan non tol mulai dari Kalideres, Joglo, Lampiri, Panasonic, Perintis Kemerdekaan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, ini di luar yang sudah disiapkan oleh teman-teman kita dari TNI-Polri," kata Riza dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021).
Setiap orang yang akan masuk Jakarta melewati 12 titik check poin tersebut harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diurus di laman jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga:Akses Jalan Disekat, Pemudik Nekat Arungi Sungai
Riza menyebut warga yang bisa mendapatkan SIKM dari pemerintah hanya dengan alasan; kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, dan ibu bersalin dengan dua pendamping.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan SIKM," tegasnya.
Untuk mengatur hal ini, Pemprov DKI Jakarta akan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.