Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM

"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Mei 2021 | 19:10 WIB
Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan plat nomor daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI memberlakukan aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021 mendatang.

Ada lima pemohon yang bisa memperoleh SIKM. Para pemohon SIKM ini merupakan kelompok yang dinilai memiliki keperluan mendesak.

Pertama, orang yang ingin berkunjung ke keluarga yang sedang sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Ketiga, ibu hamil atau bersalin. Keempat, pendamping ibu hamil maksimal satu orang. Dan kelima adalah pendamping persalinan maksimal dua orang.

Baca Juga:Mudik Lokal Dilarang, Masyarakat Diimbau Silaturahmi Virtual

"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam webinar yang dikuti SuaraJakarta.id, Senin (3/5/2021).

Untuk bisa mendapatkan SIKM, pemohon harus membuat pengajuan di kantor kelurahan masing-masing.

Sementara, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sedangkan karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

Mekanisme untuk mendapatkan SIKM disebut Riza seperti tahun lalu. Caranya dengan melakukan pengisian formulir secara online di aplikasi JakEvo.

Baca Juga:Mudik Dilarang Tapi Ada Pesawat Dari Wuhan ke Jakarta, Publik: Negara Lucu

"Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan. Dari sebelumnya tingkat provinsi,” ujarnya.

“Sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," pungkas Riza.

Berikut alur pembuatan SIKM:

  1. Pemohon SIKM dengan syarat lima kategori yang diperbolehkan
  2. Masuk situs jakevo.jakarta.go.id
  3. Verifikasi berkas di Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kelurahan
  4. Tanda tangan SIKM elektronik oleh lurah
  5. Pemohon mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak