SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang resmi mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk Kota Tangerang selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
SIKM ini bukan hanya bgai warga yang kerja di sektor informal. Tapi juga bagi non pekerja.
SIKM itu harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dikutip SuaraJakarta.id dari laman resmi Pemkot Tangerang, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga:Beberapa Jam Jelang Larangan Mudik, Penumpang Mulai Ramai di Bandara Soetta
"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," imbuhnya.
Herman menambahkan, SIKM Kota Tangerang yang diberlakukan saat periode larangan mudik itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," terang Herman.
Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.
"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," tukas Sekda Kota Tangerang.
Baca Juga:Nekat Mudik ke Purwodadi, Amid: Hari ini Harus Sudah Keluar dari Tangerang