Masjid Istiqlal Batal Gelar Sholat Idul Fitri karena COVID-19

Alasan lain saat ini Jakarta masih zona oranye COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Mei 2021 | 13:30 WIB
Masjid Istiqlal Batal Gelar Sholat Idul Fitri karena COVID-19
Suasana Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (17/8/2020). Renovasi Masjid Istiqlal telah rampung 100 persen. [Antara/Nova Wahyudi]

SuaraJakarta.id - Masjid Istiqlal batal gelar sholat Idul Fitri karena pandemi COVID-19. Padahal sebelumnya Masjid Istiqlal rencana melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H secara terbatas.

Alasan lain saat ini Jakarta masih zona oranye COVID-19.

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomer7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di saat pandemi, bahwa berdasarkan keterangan dari Satuan Tugas Covid-19 tentang peta sebaran wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masih berada di zona orange maka penyelenggaraan shalat idul fitri tingkat kenegaraan yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal 1442 H, di masjid Istiqlal atas arahan Menteri Agama maka pelaksanaannya dibatalkan,” bunyi surat pemberitahuan pembatalan pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tingkat kenegaraan 1442 H/2021 Masehi seperti dikutip RRI.co.id, Selasa (11/5/2021).

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar akan jumpa pers untuk mengumumkan hal tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan

RT/RW waspada

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah mengintensifkan pengawasan penyelenggaraan kegiatan komunitas hingga ke tingkat RT/RW.

"Kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Wiku, Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi penentu kebijakan operasional sektor esensial di zonasi yang lebih rendah semisal RT/RW.

"Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan," ucapnya.

Baca Juga:Waduh! Sebagian Warga India Percaya Mandi Kotoran Sapi Bisa Kebal Corona

Upaya ini sangat krusial dilakukan saat ini ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri kendati mudik telah dilarang dan pada ujungnya risiko penularan COVID-19 semakin meningkat.

Wiku menambahkan kebijakan pelarangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah adalah upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang sering kali terjadi usai libur panjang.

Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi sehingga pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 dapat berjalan secara efektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini