Puluhan Orang Gagal Mudik Lewat Stasiun Pasar Senen

Mereka tidak lolos verifikasi persyaratan untuk perjalanan khusus nonmudik tidak lengkap.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Mei 2021 | 10:58 WIB
Puluhan Orang Gagal Mudik Lewat Stasiun Pasar Senen
Suasana stasiun pasar Senen jelang H-1 Larangan mudik, Rabu (5/5/2021). (Suara.com/Adit Rianto)

SuaraJakarta.id - Puluhan orang gagal mudik lewat Stasiun Pasar Senen. Jumlahnya mencapai 72 orang.

Mereka tidak lolos verifikasi persyaratan untuk perjalanan khusus nonmudik tidak lengkap.

"Berdasarkan hasil verifikasi, mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap, mereka tidak membawa berkas persyaratan," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021).

Ia mencatat dari 6 Mei hingga 11 Mei 2021, total sekitar 400 calon penumpang ditolak karena persyaratan yang kurang lengkap.

Baca Juga:KAI Tidak Layani Pemudik, Stasiun Gambir Tampak Sepi

Meski begitu, lanjut dia, tidak semua penumpang yang gagal berangkat itu ditolak saat verifikasi, ada juga inisiatif sendiri tidak jadi berangkat.

Berdasarkan data KAI Daerah Operasi I Jakarta, jumlah penumpang yang berangkat melalui Stasiun Pasar Senen mencapai 1.071 orang pada H-2 Lebaran atau Selasa (11/5).

Adapun di Stasiun Pasar Senen melayani tiga perjalanan jarak jauh dengan tujuan akhir Tegal, Purwosari dan Purwokerto.

Tiga jadwal perjalanan jarak jauh itu dilayani KA Serayu, Tegal Ekspres dan Bengawan yang semuanya kelas ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga:Pasar Bantargebang Ramai Diserbu Warga Jelang Lebaran

Larangan terkait mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Namun, ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu khusus untuk perjalanan non mudik. Adapun perjalanan non mudik itu yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.

Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) SIKM dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak