Puluhan Orang Gagal Mudik Lewat Stasiun Pasar Senen

Mereka tidak lolos verifikasi persyaratan untuk perjalanan khusus nonmudik tidak lengkap.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Mei 2021 | 10:58 WIB
Puluhan Orang Gagal Mudik Lewat Stasiun Pasar Senen
Suasana stasiun pasar Senen jelang H-1 Larangan mudik, Rabu (5/5/2021). (Suara.com/Adit Rianto)

SuaraJakarta.id - Puluhan orang gagal mudik lewat Stasiun Pasar Senen. Jumlahnya mencapai 72 orang.

Mereka tidak lolos verifikasi persyaratan untuk perjalanan khusus nonmudik tidak lengkap.

"Berdasarkan hasil verifikasi, mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap, mereka tidak membawa berkas persyaratan," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021).

Ia mencatat dari 6 Mei hingga 11 Mei 2021, total sekitar 400 calon penumpang ditolak karena persyaratan yang kurang lengkap.

Baca Juga:KAI Tidak Layani Pemudik, Stasiun Gambir Tampak Sepi

Meski begitu, lanjut dia, tidak semua penumpang yang gagal berangkat itu ditolak saat verifikasi, ada juga inisiatif sendiri tidak jadi berangkat.

Berdasarkan data KAI Daerah Operasi I Jakarta, jumlah penumpang yang berangkat melalui Stasiun Pasar Senen mencapai 1.071 orang pada H-2 Lebaran atau Selasa (11/5).

Adapun di Stasiun Pasar Senen melayani tiga perjalanan jarak jauh dengan tujuan akhir Tegal, Purwosari dan Purwokerto.

Tiga jadwal perjalanan jarak jauh itu dilayani KA Serayu, Tegal Ekspres dan Bengawan yang semuanya kelas ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga:Pasar Bantargebang Ramai Diserbu Warga Jelang Lebaran

Larangan terkait mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Namun, ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu khusus untuk perjalanan non mudik. Adapun perjalanan non mudik itu yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.

Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) SIKM dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak