Pendatang Baru Tidak Dilarang Masuk Jakarta, Asal Bawa Dokumen Ini

Kalau yang non KTP DKI memang kami tidak pernah melarang untuk datang, Budi.

Erick Tanjung
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:05 WIB
Pendatang Baru Tidak Dilarang Masuk Jakarta, Asal Bawa Dokumen Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengetatan pemantauan pergerakan penduduk secara dua lapis yang tiba di Jakarta guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. (Antara/M Risyal Hidayat/aww)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru masuk ibu kota usai Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menegaskan siapa saja boleh datang ke Jakarta. Yang terpenting menyertakan dokumen-dokumen terkait seperti dokumen kependudukan/KTP dan surat bukti hasil tes antigen atau PCR.

"Kalau yang non KTP DKI memang kami tidak pernah melarang untuk datang. Jadi, silakan kalau mau datang dengan kepentingannya, kan banyak yang mau kuliah, mau bekerja dan lain-lain. Pemprov DKI tidak melarang untuk datang, silakan saja," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Budi merinci pihaknya mencatat ada sebanyak 4.696 warga tak ber-KTP DKI atau pendatang baru masuk ke Jakarta setelah mudik Lebaran 2021. Dia menyebutkan jumlah ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari aplikasi data warga terhadap para pemudik yang tiba di Jakarta hingga Kamis ini.

Baca Juga:Buka Lowongan 12.037 CPNS DKI, Paling Banyak Dibutuhkan Guru

"Total warga non DKI Jakarta yang masuk ke Jakarta sebanyak 4.696 orang dengan rincian sebanyak 3.191 laki-laki dan 1.505 perempuan," ujarnya.

Tujuan utama dari para pendatang baru tersebut adalah ke Jakarta Selatan sebanyak 1.424 orang, Jakarta Barat (1.225), Jakarta Timur (1.039), Jakarta Utara (575), Jakarta Pusat (431) dan Kepulauan Seribu sebanyak dua orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini