Rampas Motor Warga di Serang Kawanan Mata Elang Diringkus Polisi

Kelompok mata elang ini kerap melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor bersama tiga rekan lainnya yang kini masuk DPO.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Mei 2021 | 18:05 WIB
Rampas Motor Warga di Serang Kawanan Mata Elang Diringkus Polisi
Ilustrasi penangkapan kawanan mata elang.

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk tiga dari enam kawanan mata elang yang kedapatan merampas motor warga Serang, Banten. Penangkapan itu dilakukan tim reserse gabungan pada, Jumat (21/5/2021) dini hari.

Ketiga gerombolan mata elang yang diamankan masing-masing Candra Ganda Wijaya (26), Sabihi alias Tompel (40), dan Syarif Hidayatullah alias Dayat (29). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan komplotan mata elang ini merupakan pengembangan dari laporan Enong (33), warga Kampung Panayungan Masjid, Desa Panayaugan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

“Pelapor mengaku telah menjadi korban perampasan motor usai berbelanja keperluan lebaran di sebuah toko sepatu pada Selasa (11/5/2021) dan kejadian itu baru dilaporkan pada Kamis (20/52021). Beberapa jam setelah menerima laporan, tim reskrim Polsek Ciruas berhasil menemukan motor korban jenis Honda Beat yang sembunyikan pelaku di tempat penitipan motor,” ujarnya.

Baca Juga:Sejarah dan Asal Usul Serang, Daerah Sentral Pertanian yang Kini Terkikis

Tak berhenti disitu, kata Mariyono, meski telah menemukan motor korban, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas kemudian melakukan pengejaran terhadap kawanan mata elang yang identitas telah dikantongi.

Tak butuh waktu lama, dibantu personil Resmob Polres Serang dan Polda Banten berhasil mengamankan tersangka Chandra di rumahnya.

“Dari keterangan tersangka Chandra, petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu Tompel dan Syarif di rumah salah seorang tersangka di Kelurahan Penancangan,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui kelompok mata elang ini kerap melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor bersama tiga rekan lainnya yang kini masuk DPO.

Selain merampas motor milik Enong, kawanan mata elang ini juga melakukan perampasan motor Yamaha N Max milik Syaefudin, warga Sukamana, Kecamatan Tanara, Kabupeten Serang.

Baca Juga:Kode Plat Nopol A Banten di Tangerang, Serang, Lebak, Cilegon, Pandeglang

“Para pelaku merampas motor N Max saat korban mengendarai motor di jalan sekitar Kampung/Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (27/4/2021),” ujarnya dikutip dari Bantennews.com—jaringan Suara.com—Sabtu (22/5/2021).

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat yang menjadi korban perampasan motor mata elang agar segera melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Polres Serang. “Segera lapor jika menjadi korban perampasan, kami pasti tindak lanjuti,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini