Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Tangsel disekap dalam lemari oleh pasutri. Tak hanya itu, korban berinsial A (16) juga mengalami tindak penganiayaan.
Korban diselamatkan secara paksa oleh keluarga setelah mendapat pesan permintaan minta tolong dari korban melalui messenger.
Kini, pasutri yang melakukan penganiyaan dan penyekapan itu sudah ditahan di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan.
Tak hanya penganiayaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran korban dijadikan pekerja seks komersil.
Baca Juga:Penyekap Gadis di Tangsel Dibekuk, Polisi Sebut Pelaku Pasutri, Ini Perannya
Kontributor : Wivy Hikmatullah