Lagi Main Game Online, Gadis Indramayu Dirudapaksa Pemuda di Tangerang

Aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka sebanyak llima kali.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:36 WIB
Lagi Main Game Online, Gadis Indramayu Dirudapaksa Pemuda di Tangerang
Pemuda pelaku rudapaksa berinsial K (18) dibekuk aparat Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. [Ist]

SuaraJakarta.id - Satreskim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, membekuk seorang pemuda berinsial K. Ia dibekuk di kediamannya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6/2021).

Pemuda 18 tahun itu ditangkap terkait laporan dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang gadis Indramayu berinisial SKN (18).

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, rudapaksa bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Tersangka yang menaruh perhatian kepada korban kemudian mengajaknya untuk berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.

Baca Juga:Detik-Detik Longsor di Tangsel, Terdengar Suara Gemuruh, Warga Ketar-ketir

Dengan bujuk rayu, tersangka kemudian meminta korban ikut ke rumahnya di Tangerang. Korban yang tak menaruh curiga itu pun menuruti lalu permintaan tersangka.

"Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," kata Wahyu dikutip dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Sabtu (12/6/2021).

Aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka sebanyak llima kali. Selama rentang waktu 19 Mei-5 Juni 2021.

Sampai akhirnya, korban berhasil mengirim SMS kepada ayahnya untuk minta dijemput di rumah tersangka.

“Ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis,” jelas Wahyu.

Baca Juga:Hujan Deras, 3 Rumah di Tangsel Hancur Diterjang Longsoran Turap

Atas laporan tersebut polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K.

Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pasar Kemis dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutup Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak