SuaraJakarta.id - Sebanyak tujuh RT di Cengkareng, Jakarta Barat, masuk kategori zona merah Covid-19. Hal itu disebabkan karena ditemukannya 40 warga positif terkonfirmasi COVID-19.
Adapun ketujuh RT itu tersebar di beberapa kelurahan di antaranya, RT 06 RW 10 dan RT 01 RW 01 Cengkareng Barat.
Lalu RT 06 RW 14 dan RT 10 RW 04 Cengkareng Timur, RT 04 RW 08 Duri Kosambi, serta RT 13 RW 01 dan RT 08 RW 12 Rawa Buaya.
Kekinian 40 warga Cengkareng yang positif COVID-19 itu menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Baca Juga:Update Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet: Bertambah 218 orang
Guna memutus mata rantai penularan COVID-19, Polres Metro Jakarta Barat mengerahkan 70 personel untuk memberikan bantuan pengobatan.
"Saat ini kami menerjunkan sebanyak 70 personel gabungan baik Polres maupun Polsek untuk dapat langsung memberikan treatment bagi warga yang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (18/6/2021) kemarin.
Kata Bimo, terhadap warga yang terpapar Covid-19 akan dilakukan pendataan dan pemeriksaan selama tujuh hari kedepan.
"Hari ketujuh setelah dilakukan treatment kami akan mendatangi warga kembali dengan membawa tenaga kesehatan untuk dilakukan tes SWAB kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat seberapa jauh perkembangan kondisi dari masyarakat tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Bimo meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat cukup signifikan.
Baca Juga:Sultan Ancam Jogja Lockdown dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Kepada masyarakat agar senantiasa bekerja sama untuk ikut serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mematuhi protokol kesehatan dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru, dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” ujarnya.