Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi

Polisi bersama aparat Satpol PP dan TNI mendapati tempat hiburan itu tidak menerapkan prokes dan melanggar aturan PPKM Mikro

Bangun Santoso
Minggu, 20 Juni 2021 | 07:28 WIB
Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar Flow dan mengingatkan ketentuan jam operasional bar, kafe dan restoran dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (20/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.

Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp 250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.

Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan Covid-19.

Baca Juga:Kedapatan Langgar Prokes, Tiga Kafe di Jakarta Kena Segel

"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini