- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam
Baca Juga:PPKM Skala Mikro Kewenangan Pusat, Wagub DKI: Rem Darurat Sudah Ditarik
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam
- Parkir vallet Rp 50.000-Rp 200.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
Baca Juga:Kata Wagub DKI soal Jalur Sepeda Permanen Dibongkar