Soal Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik hingga Rp 60 Ribu, Wagub DKI Bilang Begini

Rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut..

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 07:00 WIB
Soal Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik hingga Rp 60 Ribu, Wagub DKI Bilang Begini
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam

2. Tarif parkir swasta

Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:

- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam

Baca Juga:PPKM Skala Mikro Kewenangan Pusat, Wagub DKI: Rem Darurat Sudah Ditarik

- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam

- Parkir vallet Rp 50.000-Rp 200.000/jam

- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam

- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam

Baca Juga:Kata Wagub DKI soal Jalur Sepeda Permanen Dibongkar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak