SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji coba pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta. Ada tiga tempat yang menjadi lokasi uji coba.
Antara lain di Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Blok M Square.
"Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam FGD Regulasi Tarif Layanan Parkir & Biaya Parkir Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Diketahui, dalam tarif parkir baru di Jakarta ini, tarif parkir tertinggi untuk mobil bisa mencapai Rp 60 ribu per jam. Sedangkan tarif parkir tertinggi untuk motor hingga Rp 18 ribu per jam.
Baca Juga:Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam
Syafrin berharap, pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Dengan begitu, warga Jakarta akan memilih menggunakan transportasi umum.
"Sejalan dengan perubahan prinsip pembangunan Jakarta yang berbasis transit oriented development. Sehingga, parkir harus dilihat sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan," jelasnya.
Layanan tarif parkir ini akan diberlakukan untuk wilayah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
Tarif di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan golongan B Rp 40.000 per jam.
Baca Juga:Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan
Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000 per jam dan golongan B paling tinggi Rp 12.000 per jam.
- 1
- 2