SuaraJakarta.id - Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman memastikan tak semua pengguna jalan akan diputar balik di pos penyekatan pembatasan mobilitas di Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.
Ada sejumlah kategori pengguna jalan yang diperbolehkan melintas atau masuk ke kawasan Alam Sutera.
Salah satunya ojek online (ojol) yang mengantar penumpang atau pesanan warga sekitar.
"Ada pengecualian yang tetap bisa masuk dari titik penyekatan yakni warga yang tinggal di kawasan Alam Sutera,” ujarnya ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:Polres Tangsel Lakukan Penyekatan di 2 Titik di Alam Sutera Mulai Malam Ini
“(Lalu) penghuni hotel yang berada di Alam sutera, masyarakat yang akan pergi ke fasilitas layanan kesehatan dan ojol yang antarkan penumpang atau pesanan warga sekitar," paparnya.
Untuk memastikan itu, Polres Tangsel bakal memberhentikan para pengguna jalan di pos penyekatan. Jika tak sesuai kriteria, maka akan diminta putar balik.
"Di titik penyekatan akan kita tanyai. Masyarakat yang bisa menjelaskan sesuai dengan kriteria yang ditentukan boleh masuk, tapi kalau tidak kita putar balik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel akan melakukan penyekatan di dua titik di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangsel, mulai malam ini, Jumat (25/6/2021).
"Ada dua titik penyekatan, yakni di Jalan Alam Sutera Boulevard dan di Jalan Alam Utama di Serpong Utara," kata Dicky.
Baca Juga:Tunda PTM, Wali Kota Tangsel: Jangan Sampai Korbankan Kesehatan Anak
Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas warga. Dua titik itu dipilih lantaran kerap muncul kerumunan massa, salah satu kawasan bisnis yang ramai dengan kafe dan restoran.
"Penyekatan itu sebagai upaya membatasi mobilitas pengguna jalan dalam rangka PPKM Mikro. Dua titik itu yang dipilih karena potensi banyak kerumunan dan timbul pelanggaran protokol kesehatan," papar Dicky.
Penyekatan di Alam Sutera itu berlaku mulai Jumat (25/6/2021) pukul 21.00-04.00 WIB.