Tegas! Anies Sidak 74 Tempat Usaha Saat PPKM Darurat, 59 Langsung Kena Tutup

Anies menegaskan tak akan segan-segan menutup tempat usaha yang bandel, tetap buka saat PPKM Darurat

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 Juli 2021 | 10:36 WIB
Tegas! Anies Sidak 74 Tempat Usaha Saat PPKM Darurat, 59 Langsung Kena Tutup
ILUSTRASI: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jajarannya langsung mengadakan inspeksi mendadak atau sidak ke berbagai tempat di ibu kota. Tujuannya agar memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ditaati masyarakat.

Namun di hari pertama masa kerja PPKM darurat, Senin (6/7/2021), Anies menyebut jajarannya masih banyak menemukan pelanggaran. Bahkan, dari 74 tempat usaha yang disidak, 59 di antaranya harus ditutup sementara.

"Dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta. dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," ujar Anies dalam konferensi pers virtual.

Anies menyebut pihaknya tidak akan segan dalam memberikan sanksi tegas bagi tempat usaha yang melanggar. Bahkan jika terus membandel, maka bisa saja izin usahanya dicabut.

Baca Juga:Anies: Siapapun yang Tinggal di Jakarta Bisa Dapat Vaksin

"Pemerintah miliki kewenangan bukan hanya nutup, tapi cabut izin usaha. Karena itu apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," tegasnya.

Karena itu, jika tak ingin disanksi, maka aturan PPKM darurat harus dijalankan. Selain itu regulasi ini juga dibuat demi menekan angka penularan Covid-19.

"Usahanya. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar segera bisa terbebas dari pandemi covid," imbuh Anies.

Selama masa PPKM darurat, pemerintah hanya mengizinkan restoran, tempat makan, dan sejenisnya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Lebih dari jam itu, maka tak boleh ada makan di tempat.

Selain itu kegiatan usaha lainnya juga diminta berhenti di pukul yang sama. Pengecualian diberikan kepada sektor usaha yang menyediakan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:Anies Minta Pegawai Non Esensial Laporkan Perusahaan Jika Dipaksa Ngantor, Ini Caranya

Berbagai tempat usaha dan kegiatan lainnya yang tidak esensial di tengah pandemi seperti pariwisata juga tutup sepenuhnya. Jalan-jalan juga ditutup dan disekat di berbagai perbatasan dan tempat keramaian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak