Sidak PPKM Darurat, Anies Proses Hukum Dua Perusahaan Non Esensial

Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang dan langsung diproses hukum, kata Anies.

Erick Tanjung
Selasa, 06 Juli 2021 | 17:02 WIB
Sidak PPKM Darurat, Anies Proses Hukum Dua Perusahaan Non Esensial
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). [Antara/Instagram @aniesbaswedan].

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama PPKM Darurat.

Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut diunggah dalam "Instastory" Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini