Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan driver ojol ataupun ojek pangkalan (opang) untuk angkut penumpang.
Berikut regulasi dari Pemprov DKI untuk ojol dan opang selama PPKM Darurat di Jakarta:
- Boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Perusahaan ojol wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan).

Kelonggaran untuk Ojol
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran izin melintas di wilayah penyekatan bagi para driver ojol selama masa PPKM Darurat. Begitu juga dengan angkutan logistik.
Baca Juga:Viral Bentrok Ojol vs Debt Collector, Polisi Turun Tangan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas.
Hal itu demi melayani kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di rumah selama penerapan PPKM Darurat.
"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Beberapa waktu lalu banyak beredar berita mengenai para ojol yang mengalami kesulitan untuk mengantar barang pesanan konsumen, terutama di area Jabodetabek.
Sehingga para driver Ojol harus mencari jalan tikus untuk menjemput dan mengantar pesanan tersebut. Tidak sedikit di antaranya memilih menyerah karena kebingungan mencari jalan yang bisa dilalui untuk memberikan layanan mereka.
Baca Juga:Ojol dan Mata Elang Bentrok di Sawah Besar di Tengah PPKM Darurat