Langgar PPKM Darurat, Satu Perusahaan Nonesensial di Kelapa Gading Ditutup

Penutupan perusahaan nonesensial itu dilakukan sampai masa PPKM Darurat selesai.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Juli 2021 | 17:40 WIB
Langgar PPKM Darurat, Satu Perusahaan Nonesensial di Kelapa Gading Ditutup
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menutup satu perusahaan nonesensial di Kelapa Gading karena melanggar PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup satu perusahaan nonesensial di Kelapa Gading karena kedapatan langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021).

Penutupan perusahaan nonesensial itu dilakukan sampai masa PPKM Darurat selesai. Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Satu perusahaan non esensial kami tutup sampai dengan masa PPKM Darurat selesai," ujar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat sidak, Rabu (7/7).

Sidak dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di kawasan perkantoran Kelapa Gading tersebut.

Baca Juga:Tawuran Ojol vs Mata Elang saat PPKM Darurat: Ada Korban Luka, 2 Motor Dibuang ke Kali

Ali mengatakan sidak kali itu dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.

Tim pemantauan kemudian terjun ke lapangan dengan sasaran 26 titik di kawasan perkantoran tersebut.

"Ada sebanyak 26 perusahaan yang kami pantau kepatuhannya dalam masa PPKM Darurat," katanya.

Kunjungan pertama, satu perusahaan esensial perbankan dinilai sudah menerapkan aturan dengan baik karena menerapkan aturan 50 persen pegawai bekerja di rumah (Work from Home/ WFH).

Ali pun mengimbau perusahaan tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Baca Juga:Viral Anak Buah Bupati Sukabumi Dihukum Push Up Gara-gara Tak Pakai Masker

Namun, pada kunjungan berikutnya, satu perusahaan non esensial kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Dalam kantor milik perusahaan yang bergerak pada industri pembuatan cat tersebut ditemukan adanya pegawai yang masih bekerja di kantor (Work from Office/ WFO) lebih dari 25 persen, sementara aturannya harus bekerja 100 persen bekerja di rumah.

Perusahaan itu pun diperintahkan menutup kantor hingga masa PPKM Darurat berakhir, atau ditutup sampai 20 Juli 2021.

Agar instruksi tetap dipatuhi, Pemerintah Kota Jakarta Utara berharap kerja sama dari semua pihak untuk mengawasi kantor tersebut setiap hari guna mendukung dan membantu pelaksanaan aturan PPKM Darurat.

Kantor tersebut juga diminta tidak memaksa pegawainya lagi untuk masuk kerja agar semua karyawan bisa bersama-sama memerangi pandemi COVID-19 dengan tetap bekerja dari rumah.

"Masyarakat kami minta untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran. Hal serupa akan kami berikan pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel. Kami mengajak masyarakat, pemilik perusahaan untuk bersama-sama berkolaborasi memerangi pandemi COVID-19," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak