SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup satu perusahaan nonesensial di Kelapa Gading karena kedapatan langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021).
Penutupan perusahaan nonesensial itu dilakukan sampai masa PPKM Darurat selesai. Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Satu perusahaan non esensial kami tutup sampai dengan masa PPKM Darurat selesai," ujar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat sidak, Rabu (7/7).
Sidak dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di kawasan perkantoran Kelapa Gading tersebut.
Baca Juga:Tawuran Ojol vs Mata Elang saat PPKM Darurat: Ada Korban Luka, 2 Motor Dibuang ke Kali
Ali mengatakan sidak kali itu dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.
Tim pemantauan kemudian terjun ke lapangan dengan sasaran 26 titik di kawasan perkantoran tersebut.
"Ada sebanyak 26 perusahaan yang kami pantau kepatuhannya dalam masa PPKM Darurat," katanya.
Kunjungan pertama, satu perusahaan esensial perbankan dinilai sudah menerapkan aturan dengan baik karena menerapkan aturan 50 persen pegawai bekerja di rumah (Work from Home/ WFH).
Ali pun mengimbau perusahaan tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Baca Juga:Viral Anak Buah Bupati Sukabumi Dihukum Push Up Gara-gara Tak Pakai Masker
Namun, pada kunjungan berikutnya, satu perusahaan non esensial kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Dalam kantor milik perusahaan yang bergerak pada industri pembuatan cat tersebut ditemukan adanya pegawai yang masih bekerja di kantor (Work from Office/ WFO) lebih dari 25 persen, sementara aturannya harus bekerja 100 persen bekerja di rumah.
Perusahaan itu pun diperintahkan menutup kantor hingga masa PPKM Darurat berakhir, atau ditutup sampai 20 Juli 2021.
Agar instruksi tetap dipatuhi, Pemerintah Kota Jakarta Utara berharap kerja sama dari semua pihak untuk mengawasi kantor tersebut setiap hari guna mendukung dan membantu pelaksanaan aturan PPKM Darurat.
Kantor tersebut juga diminta tidak memaksa pegawainya lagi untuk masuk kerja agar semua karyawan bisa bersama-sama memerangi pandemi COVID-19 dengan tetap bekerja dari rumah.
"Masyarakat kami minta untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran. Hal serupa akan kami berikan pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel. Kami mengajak masyarakat, pemilik perusahaan untuk bersama-sama berkolaborasi memerangi pandemi COVID-19," tuturnya.