![Rilis penangkapan sindikat penipuan bermodus jual tabung oksigen online di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/09/70134-penangkapan-sindikat-penipuan-bermodus-jual-tabung-oksigen-online.jpg)
Karena barang yang dipesan tak kunjung datang meski telah mengirimkan sejumlah uang, korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [Antara]
Baca Juga:Penjual Obat Oseltamivir Lampaui HET Kemenkes Dibekuk, Jual Rp 850 Ribu per Kotak