Temuan BPK, Anies Bayar Gaji Pegawai yang Telah Wafat dan Pensiun Rp862 Juta

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Tahun 2020 menyebut kelebihan uang yang dibayarkan dari seharusnya mencapai Rp862,7 juta.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:51 WIB
Temuan BPK, Anies Bayar Gaji Pegawai yang Telah Wafat dan Pensiun Rp862 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Bahkan ada juga Pegawai Terkena Hukuman Disiplin yang menerima gaji lebih. Padahal, seharusnya karena mereka dikenakan sanksi teguran tertulis, ada pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.

Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tuturnya.

Baca Juga:Viral Pengumuman Pengunjung Boleh Masuk Asal Punya Sertifikat Vaksin, PIM: Sudah Direvisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini