Inspektorat DKI Sebut Separuh Kelebihan Bayar Gaji PNS Telah Dikembalikan

"Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," kata Syaefullah.

Erick Tanjung
Senin, 09 Agustus 2021 | 02:10 WIB
Inspektorat DKI Sebut Separuh Kelebihan Bayar Gaji PNS Telah Dikembalikan
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat. (Suara.com/Fakhri).

Namun demikian, Inspektorat DKI Jakarta tidak menyinggung mengenai adanya pemberian gaji pada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin seperti yang terungkap dalam temuan BPK beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, BPK menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8). (Antara)

Baca Juga:Heboh Soal Temuan BPK, Begini Penjelasan Lengkap Inspektorat DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini