Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Wali Kota Jaktim: Jika Nekat Akan Dibubarkan

Larangan gelar lomba 17-an demi pencegahan penyebaran COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Senin, 16 Agustus 2021 | 17:20 WIB
Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Wali Kota Jaktim: Jika Nekat Akan Dibubarkan
Peserta lomba 17-an antre mencuci tangan sebelum mengikuti perlombaan sepak bola pria dengan kostum wanita di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJakarta.id - Warga Jakarta Timur diimbau tak menggelar lomba 17-an ataupun tasyakuran malam 17-an menyambut perayaan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Larangan itu disampaikan Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar. Ia menyebut saat ini masih pandemi dan PPKM.

Sehingga warga dilarang membuat kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

"Karena masih masa pandemi dan PPKM, saya imbau warga untuk tidak melakukan aktivitas di lapangan. Lomba-lomba menyambut HUT RI sementara ditiadakan terlebih dulu," kata Anwar, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari beritajakarta.id, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:Wagub DKI Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Anwar menambahkan, larangan gelar lomba 17-an demi pencegahan penyebaran COVID-19.

Kalaupun mau tetap menggelar lomba 17-an, kata Anwar, bisa dilakukan secara virtual dan yang sifatnya kerumunan harus ditiadakan.

Anwar melanjutkan, pihaknya akan mengerahkan petugas Satpol PP Jakarta Timur untuk memonitoring terkait larangan menggelar lomba 17-an tersebut.

"Jika masih ada yang nekat melakukan, akan dibubarkan," tegas Anwar.

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Larangan Lomba 17-an

Baca Juga:Rayakan Hari Kemerdekaan di Rumah, Yuk Ikut Lomba 17-an Virtual di Rumah Digital Indonesia

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih melarang masyarakat menggelar lomba 17-an memperingati HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Wagub DKI menyatakan aka nada sanksi yang menunggu jika warga melanggar larangan menggelar lomba 17-an secara fisik.

Riza menambahkan, meski angka penularan COVID-19 di Jakarta sudah mulai melandai, namun protokol kesehatan masih harus wajib dijalanan.

Sebab, pandemi COVID-19 di Jakarta belum berakhir.

"Bagi masyarakat di Hari Kemerdekaan yang kita cintai 17 Agustus, tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung atau fisik," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/8/2021).

Jika ingin tetap menggelar lomba 17-an, Wagub DKI menyarankan harus dilakukan secara virtual atau daring.

Tidak boleh ada kontak fisik apalagi sampai membuat keramaian atau kerumunan.

"Kecuali secara online atau daring, itu diperbolehkan. Tapi lomba 17 Agustus. Secara fisik seperti dulu, tidak diperbolehkan," jelas Wagub DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Riza mengatakan, dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), warga tidak boleh membuat acara keramaian.

Ada sanksi yang menanti jika melanggarnya. Namun Riza tak menjelaskan secara rinci sanksi yang dimaksud.

"Kalau melanggar nanti ada sanksinya," pungkas Wagub DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak