"Kami hanya menyewakan balai kalurahan saja tidak tahu acaranya seperti apa," ujar dia, Minggu malam.
Supardal mengakui, pihak kalurahan sama sekali tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan pentas wayang kulit tersebut karena yang berwenang adalah pihak kapanewon atau kecamatan. Terlebih, penyelenggaraan wayang kulit ini masih di masa PPKM.
Pihaknya hanya menghantarkan surat permohonan izin dari penyelenggara ke pihak kapanewon. Selanjutnya pihaknya tidak mengetahui apakah penyelenggara sudah mengantongi izin atau belum. Namun, penyelenggara mengklaim sudah mengantongi izin.
"Ketika kami tanya tentang perizinan Katanya sudah ada," tambah dia.
Baca Juga:6 Menteri Jokowi Ini Disebut Layak Di-reshuffle, Pengamat Beberkan Alasannya
Sementara itu, Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan tim gugus tugas adalah penyelenggaraan wayang untuk ritual yaitu di dalam GOR dan diselenggarakan secara tertutup tanpa penonton, bukan pertunjukan wayang yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
"Kalau kerumunan jelas dilarang, untuk itu sesuai dengan aturan yang berlaku tetap kami bubarkan," tandas Hajar.