PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Anies Minta Warga Tingkatkan Kedisplinan Prokes

Wilayah Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya berada di PPKM Level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:10 WIB
PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Anies Minta Warga Tingkatkan Kedisplinan Prokes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta turun ke Level 3 dari sebelumnya Level 4. Meski begitu, warga Jakarta diminta meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

"Perubahan status PPKM, maka ada potensi kegiatan menjadi lebih banyak. Kalau kegiatan lebih banyak artinya kedisiplinan protokol kesehatan harus makin ditingkatkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (24/8/2021).

Menurut dia, disiplin terhadap protokol diperlukan agar ekonomi bisa terus bergeliat. Namun kasus pandemi COVID-19 tidak bertambah.

"Kami ingin kegiatan perekonomian bergerak tapi juga pandemi tidak bertambah," ucap Anies.

Baca Juga:Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Pesan Mang Oded untuk Warga Kota Bandung

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 dengan beberapa daerah diturunkan levelnya, dari level empat menjadi tiga.

Wilayah Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya berada di PPKM Level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Sementara itu, aturan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan sekolah luar biasa maksimal 62 persen hingga 100 persen dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik per kelas.

Mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan syarat pegawai dan pengunjung sudah vaksin.

Baca Juga:UPDATE Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 Setelah Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Tempat makan/restoran di dalam mal diperbolehkan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan restoran/tempat makan di ruang terbuka juga boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Khusus restoran/tempat makan atau kafe di dalam gedung tertutup/lokasi tersendiri hanya boleh bungkus/bawa pulang makanan (jasa antar). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak