CATAT Bunda! Siswa Jakarta Ikut Pembelajaran Tatap Muka Tak Wajib Vaksin COVID-19

Menurut Anies anak yang tidak divaksin kebanyakan karena dilarang orangtuanya. Hal itu menurutnya seperti hukuman terhadap si anak.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:17 WIB
CATAT Bunda! Siswa Jakarta Ikut Pembelajaran Tatap Muka Tak Wajib Vaksin COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Baca Juga:Wagub DKI: Januari Diharapkan Semua Sekolah Bisa Tatap Muka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak