Waspada! Modus Baru Ganjal ATM, 3 Pelaku Dibekuk

Komplotan modus ganjal ATM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 20:01 WIB
Waspada! Modus Baru Ganjal ATM, 3 Pelaku Dibekuk
Ilustrasi atm.

Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.

Ketiganya kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komplotan modus ganjal ATM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Baca Juga:36 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Polisi: Ada yang Bawa Sajam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini