SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM membukan layanan informasi bagi keluarga napi yang ingin mengetahui kondisi anggota keluarga mereka pasca kebakaran yang melanda Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021).
"Kami sudah memiliki Call Center 081383557758. Kami sangat terbuka 24 jam bagi keluarga yang ingin mengetahui kondisi keluarganya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
Diketahui, ratusan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, menjadi korban kebakaran dini hari tadi. Bahkan, 41 napi dilaporkan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
"Adapun yang meninggal ada 41 orang, luka (berat) ada 8 orang, 72 orang luka ringan, dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di lokasi.
Baca Juga:Satu Blok Dilalap Api, Ternyata Lapas Tangerang Over Kapasitas hingga 400 Persen
Fadil mengungkapkan, korban luka berat sudah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang dan RS Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Dia menambahkan, saat ini Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri tengah menyelidiki penyebab kebakaran yang menewaskan 41 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu sekitar pukul 01.45 WIB.
"Tim dari Puslabfor Mabes Polri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang bekerja maraton untuk mengetahui penyebab kebakaran," ujarnya.
Lapas Kelas 1 Tangerang menampung sebanyak 2.072 warga binaan sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.
Dari informasi sementara, bahwa peristiwa kebakaran lapas Tangerang Banten, terjadi di Blok Hunian C2 Chandiri Nangga. Dimana dihuni sebanyak 122 narapidana.
Baca Juga:Kebakaran Lapas Tangerang dan Kado Pahit Ulang Tahun Dirjen Pemasyarakatan
Adapun dugaan sementara penyebab kebakaran Lapas Tangerang akibat korsleting listrik atau arus pendek.