Disebut Bikin Agenda Ilegal soal Paripurna Interpelasi Anies, Ini Respons Ketua DPRD DKI

Tujuh fraksi penolak interpelasi bakal mengadukan tindakan Prasetio ke BK.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 September 2021 | 19:58 WIB
Disebut Bikin Agenda Ilegal soal Paripurna Interpelasi Anies, Ini Respons Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di bamus-kan sudah selesai, ada usulan dari 2 fraksi. Karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," pungkasnya.

Meski sudah dirapatkan Bamus, pemanggilan terhadap Anies belum tentu bisa dilakukan. Agar rapat paripurna bisa dimulai, syarat untuk mengadakannya adalah dengan menghadirkan 50 persen ditambah 1 anggota DPRD DKI dalam pertemuan itu.

Jika memang nantinya syarat kuorum terpenuhi, maka paripurna akan dimulai. Dalam rapat itu 2/3 anggota yang hadir harus setuju mengadakan interpelasi.

Apabila sudah disetujui, berikutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menentukan kapan pemanggilan Anies akan dilakukan. Setelah itu, barulah Anies akan diminta hadir dalam rapat paripurna interpelasi.

Baca Juga:Dianggap Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Tak Akan Hadiri Paripurna Soal Interpelasi Besok

Diketahui, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini berjumlah 105 orang, karena satu pengganti Arifin dari fraksi PKS yang wafat belum dilantik. Artinya sebanyak 53 orang paling sedikit harus datang ke rapat paripurna besok jika ingin Anies dipanggil.

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini