SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan dana bantuan sosial atau bansos tunai akibat terdampak COVID-19. Namun demikian, masih ada sejumlah bansos tunai yang bisa didapat warga DKI.
Antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Pencairan dana ketiga program bansos tunai tahap III itu telah dilakukan Pemprov DKI sejak beberapa waktu lalu.
KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan bagian dari program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD). Mekanisme pencairan dana Bansos PKD Pemprov DKI dapat ditarik secara tunai melalui ATM. Khususnya Bank DKI.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam infografis yang diunggah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang me-repost postingan Dinsos DKI Jakarta.
Baca Juga:Beri Kado Pacarnya Pakai Sembako "Bansos" saat Ultah, Aksi Cowok Ini Tuai Pujian Warganet
"Sesuai ketentuan Bank DKI, saldo minimum Rp 20 ribu," tulis isi infografis tersebut.
Jika kartua ATM hilang, warga diminta segera lakukan pemblokiran terlebih dahulu dan hubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.
"Membuat surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat, kemudian membuat laporan permohonan kartu ATM yang baru di layanan Bank DKI terdekat," tulisnya.
"Jika lupa dan pin ATM terblokir, silakan datang langsung ke layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan reset pin ATM," sambungnya.
Dalam pencairan bansos tunai PKD Tahap III ini, penerima KLJ mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama Juli hingga September 2021.
Baca Juga:Viral Nenek Miskin Tak Dapat Bantuan, Netizen: Bansos Buat yang Punya Nmax dan Brio
"Lalu, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 900 ribu per orang untuk periode Juli hingga September 2021," ujar Kadinsos DKI Premi Lasari beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, terdapat perbedaan Program Keluarga Harapan (PKH) pemerintah pusat dengan bansos PKD dari Pemprov DKI.
PKH bersumber dari APBN Kemensos RI dan disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN).
Sementara itu, bansos tunai PKD dari Pemprov DKI bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima KLJ, KPDJ dan KAJ melalui Bank DKI.